Kasus Suap, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa Sudarsono divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. (ANTARA/Daniel/)

Majelis Hakim menyebut unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.

Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Saat itu terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp5 juta.

Majelis Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.

Dalam persidangan terpisah, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Johny R Kasman selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Johny yang merupakan sopir pribadi terdakwa Tagop di Jakarta juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab terdakwa Johny turut serta menerima transfer dana dari sejumlah rekanan melalui rekening bank dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.

Atas putusan Majelis Hakim, tim JPU KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan serta terdakwa Johny R Kasman lewat penasihat hukumnya Herbeth Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Mengejutkan Jawaban KPK Atas Klaim Nikita Mirzani terkait Laporan Dugaan Suap

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Eks Bupati TTU Raymundus Fernandes Meninggal Kecelakaan Perahu Tenggelam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal