Kronologi kejadian berawal ketika SS menjemput TS di rumahnya di kawasan Urimesing dengan tujuan untuk melakukan tap minyak atau pengisian minyak di SPBU Belakang Kota pada Senin (15/5/2023).
Mereka menggunakan mobil milik SS dan saat tiba di sana bertransaksi dengan petugas SPBU sambil menunjukkan kode batang (barcode) dan membayar uang kepada petugas SPBU untuk mengisi BBM jenis pertalite.
Setelah itu SS mengisi BBM ke lubang yang telah dimodifikasi dan TS berada di dalam mobil sambil menampung BBM di dalam loyang plastik. Dia kemudian memindahkannya ke dalam sejumlah jeriken yang sudah disiapkan Salmon.
"Mereka mengisi BBM sebanyak tujuh kali dengan total 150 liter seharga Rp1,5 juta," kata Kapolresta.
Usai melakukan pengisian BBM, keduanya meninggalkan SPBU dan sekitar kurang lebih 100 meter tepatnya di tikungan Jalan Pala, SS mengambil korek api dan membakar rokok di dalam mobil. Hal itu memicu terjadinya kebakaran mobil yang memuat BBM jenis pertalite.
Ketika mobil sudah dalam kondisi terbakar, SS yang terbakar berusaha melompat keluar dan masyarakat sekitar mengevakuasinya ke RS Bhakti Rahayu Ambon. Sementara satu korban tewas diketahui bernama Sri Umar (21) yang merupakan seorang mahasiswi yang berada dekat lokasi.
Terbakarnya mobil tersebut merembet menghanguskan 108 bangunan yang terdiri atas rumah warga, pertokoan dan indekos di kawasan tersebut.