Kasus Kebakaran 108 Rumah di Ambon yang Tewaskan Mahasiswi, 2 Pelaku Ditahan

Antara
Sopir mobil menyebabkan terbakarnya 108 rumah dan seorang karyawati toko meninggal dunia telah ditahan polisi, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Polresta Ambon)

AMBON, iNews.id - Polisi menahan dua oknum pelaku peristiwa kebakaran mobil yang memicu terbakarnya 108 rumah warga di Jalan Pala, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Kejadian ini menewaskan seorang karyawati toko pada 15 Mei lalu.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, keduanya ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/ SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 16 Mei 2023. Kemudian berdasarkan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim tanggal 17 Mei 2023.

"Kedua pelaku yang ditahan ini berinisial SS dan rekannya TS," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Kapolresta, laporan polisi ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Ilalang di Pinggir Tol Jakarta-Cikampek, 3 Truk Ekspedisi Hangus

2 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

2 hari lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

3 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

3 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal