TERNATE, iNews.id - Denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencapai Rp31 juta. Pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan itu menyalahi Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2020.
"Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak 1-30 September 2020 sudah mencapai Rp31,74 juta. Pemberlakuan sanksi denda ini diharapkan bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang Operasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani, Kamis (1/10/2020).
Dia menambahkan, razia protokol kesehatan mulai meningkat setelah melakukan Operasi Yustisi oleh Tim Satuan Tugas bersama TNI-Polri, Satpol PP dan BP2RD.
"Buktinya, anggaran bagi pelanggar sudah mencapai Rp31,74 juta. Itu pun baru dihitung mulai pada 1 – 30 September 2020," katanya.
Pengendara roda dua maupun empat yang tidak menggunakan masker saat berkendara kena denda melalui sidang di tempat.