Jumlah Denda yang Terkumpul dari Pelanggar Protokol Kesehatan di Ternate Capai Rp31 Juta

Antara
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencapai Rp31 juta. Pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan itu menyalahi Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2020.

"Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak 1-30 September 2020 sudah mencapai Rp31,74 juta. Pemberlakuan sanksi denda ini diharapkan bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang Operasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani, Kamis (1/10/2020).

Dia menambahkan, razia protokol kesehatan mulai meningkat setelah melakukan Operasi Yustisi oleh Tim Satuan Tugas bersama TNI-Polri, Satpol PP dan BP2RD. 

"Buktinya, anggaran bagi pelanggar sudah mencapai Rp31,74 juta. Itu pun baru dihitung mulai pada 1 – 30 September 2020," katanya.

Pengendara roda dua maupun empat yang tidak menggunakan masker saat berkendara kena denda melalui sidang di tempat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal