Jumlah Denda yang Terkumpul dari Pelanggar Protokol Kesehatan di Ternate Capai Rp31 Juta

Antara
Ilustrasi masker. (Foto: Istimewa)

"Tim Satgas tetap intensif  melakukan operasi razia masker dan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat kota Ternate. Setiap hari ini masih ada kasus positif sehingga razia masker masih perlu dilakukan," katanya.

Operasi Yustisi melalui sidang di tempat terus dilakukan oleh Pemkot Ternate melalui Operasi Satuan Tugas dalam penanganan Covid-19. Adapun pelanggaran dari Peraturan Wali Kota bahwa tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga penerapan hukuman ringan seperti sapu jalan. 

Jumlah pelanggar yang terjaring razia selama bulan September sebanyak 1.182 orang. Yang telah mendapatkan sanksi administrasi sebanyak 616 orang dengan denda yang dilakukan oleh pelanggar Perda.

"Kita akan melakukan rapat evaluasi terkait dengan penerapan penegakan hukum Perpres nomor 6 tahun 2020, dan penegakan hukum Perwali nomor 20 tahun 2020," kata Arif.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Polisi Razia Angkutan Barang Selama Arus Balik Lebaran di Sidoarjo, Melanggar Ditilang

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal