HALMAHERA UTARA, iNews.id - Penyidik Polres Halmahera Utara resmi menetapkan penyedia jasa open trip, Reza Selang alias Anak Esa sebagai tersangka dalam kasus insiden maut di Gunung Dukono, Maluku Utara. Tragedi tersebut menyebabkan tiga pendaki tewas saat mengikuti pendakian untuk pembuatan konten media sosial.
Polisi menyebut tersangka nekat membawa rombongan masuk ke zona merah Gunung Dukono meski telah ada papan larangan dan peringatan dari petugas. Pendakian dilakukan saat aktivitas vulkanik gunung sedang meningkat.
Dalam konferensi pers Kamis (21/5/2026), Polres Halmahera Utara menjelaskan motif utama pendakian tersebut untuk pengambilan gambar konten eksklusif media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Reza diduga menjadi pihak yang menginisiasi pendakian hingga memasuki radius terlarang yang telah ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.