Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Pimpinan DPRD Maluku Utara Ditahan

Antara
Ditreskrimum Polda Maluku Utara menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. (ANTARA/Abdul Fatah)

Polda Malut mempersilakan tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi. Namun, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya.

Sebelum ditahan, WZI diperiksa penyidik pada Senin (8/11/2021) pukul 09.30 WIT dan keluar pukul 20.07 WIT. Pemeriksaan berlangsung di ruangan Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Bangtah) Ditreskimum Polda Malut. Dia didampingi istri dan sejumlah penasihat hukum (PH).

"Pidana yang disangkakan Pasal 372 tentang penggelapan ancaman 4 tahun artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancamannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, ternyata saya ditahan, ada apa ini," ujar WZI.

Menurutnya, dia sudah melayangkan upaya penangguhan penahanan.

"Sebab dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri. Saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya.

Dia menyebut, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.

"Saya juga bingung sebenarnya karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah 4 tahun penjara, ini ada apa," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

57 tahun lalu

4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal