AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggaar di hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, administrasi, sosial hingga denda.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar tanpa kecuali. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.
"Penerapan sanksi tegas berupa sanksi administrasi, sosial hingga denda akan dimulai hari ketiga PSBB, tanpa kecuali," katanya, Senin (22/6/2020).
Sementara denda administratif berlaku untuk setiap tahapan PSBB, yakni dimulai Rp50.000 hingga Rp30 juta bagi pelanggar. Bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker misalnya yakni Rp50.000.
Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.