Ingat, Besok Sanksi Pelanggaran PSBB di Ambon Mulai Diterapkan

Antara
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggaar di hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, administrasi, sosial hingga denda.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar tanpa kecuali. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB.

"Penerapan sanksi tegas berupa sanksi administrasi, sosial hingga denda akan dimulai hari ketiga PSBB, tanpa kecuali," katanya, Senin (22/6/2020).

Sementara denda administratif berlaku untuk setiap tahapan PSBB, yakni dimulai Rp50.000 hingga Rp30 juta bagi pelanggar. Bagi pelanggar seperti tidak menggunakan masker misalnya yakni Rp50.000.

Pemberian sanksi akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Ambon didampingi aparat TNI dan Polri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon dan Sekitarnya Hari Ini 13 Maret 2026

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ambon Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap Panduan dan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Buru Maluku, Terasa hingga Ambon

57 tahun lalu

Breaking News: Gempa Bumi Magnitudo 6,0 Guncang Ambon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal