Dia menuturkan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan melindungi masa depannya.
"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy, Kamis (14/10/2021).
Selain itu, negara juga berperan melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," katanya.
Lebih lanjut, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial dan ekonomi. Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.