Komnas Perempuan Minta Dukcapil Kemendagri Kaji Ulang Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri 

Widya Michella
Ilustrasi, Kantor Komnas Perempuan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komnas Perempuan meminta agar Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan nikah iri. Kebijakan ini dinilai akan merugikan perempuan jika digunakan untuk poligami.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yetriani mengatakan, telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengenai kebijakan tersebut.

"Saya juga diberi tahu dalam pencatatan ini, laki-laki hanya dicatatkan satu kali di salah satu KK, misalnya dia kawin lebih dari satu dari perempuannya. Ini akan dicatatkan dalam status kawin tidak tercatat. Jadi ini kalau pakai istilahnya Dirjen Dukcapil tidak dimaksudkan untuk melegalkan perkawinan itu," ujar Andy di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). 

Dia dikhawatir kebijakan ini akan dimanfaatkan sebagai celah untuk perkawinan yang tidak dicatatkan dan keluarga yang baru dikawini tanpa pencatatan itu dapat mencatatkan diri di dalam KK. Bahkan, kata dia menjadi peluang untuk poligami yang tidak meminta izin kepada istri sahnya.

"Sekalipun saya coba berkoordinasi dengan Bapak Zudan, Saya dapatkan informasi di dalam status itu juga tetap dituliskan sebagai kawin yang tidak dicatatkan. Tetapi peristiwa pencatatan ini di satu pihak menimbulkan kerugian kepada pihak yang kemungkinan dikawinkan, mungkin istri pertama atau kedua yang dia tidak tahu suaminya sudah menikah lagi tanpa izinnya," ucapnya.

Menurutnya, perempuan menjadi istri siri maupun istri sah sama-sama dirugikan dengan kebijakan itu. Dia menilai, jika tidak dicatatkan perempuan akan rugi dan jika dicatat ada istri sah yang tidak mengetahui pernikahan itu juga dirugikan.

"Ini bukan situasi yang gampang mendengar dari penjelasan Pak Zudan dan kami sama-sama bersepakat ini perlu dikaji ulang. Komnas perempuan segera berkomunikasi lebih lanjut dan dengan pihak Ditjen Dukcapil kajian untuk membuat terobosan baru dari situasi ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Online Meningkat, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal!

57 tahun lalu

Mamah Dedeh Ingatkan Perempuan Jangan Mau Nikah Siri, Senggol Inara Rusli?

57 tahun lalu

Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal