Keduanya dipindahkan ke Ambon untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Jefri menjelaskan, di Rutan Ambon ada blok hunian khusus kasus korupsi. Tagop akan ditempatkan di salah satu sel blok tersebut.
Kendati keluarga belum boleh mengunjungi Tagop, namun dia tetap bisa menerima kiriman barang maupun makanan.
"Keluarga tahanan hanya dapat menitipkan makanan atau barang pada petugas loket yang disediakan," tuturnya.