DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah

Antara
Ismail Sangaji
Karyawan perusahaan di Halmahera Tengah, Maluku dilarang beribadah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (Foto: Antara)

Karyawan Subcon di Perusahaan ini juga mengeluhka hak-hak mereka yang tidak dipenuhi pihak perusahaan, seperti waktu lembur.

"Tanggal merah pun tidah dihitung lembur, aturan darimana itu. Bukti rekaman ini akan saya bawa ke Disnakertrans, masa kami tidak boleh beribadah,” ucapnya.

Sementara itu hingga saat ini belum ada keteranga resmi dari pihak perusahaan subkontraktor maupun dari PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang beralasan masih melakukan investigasi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

6 bulan lalu

Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

8 bulan lalu

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

8 bulan lalu

Kecelakaan Motor dan Truk, Karyawan di Banggai Tewas saat Pulang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal