Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi BOS Kepulauan Aru Ditangkap di Ambon

Antara
Kejati Maluku menangkap terpidana korupsi BOS Kepulauan Aru yang telah buron 3 tahun 8 bulan. (Foto: Kejati Maluku)

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sehingga dapat dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon.

Kemudian sesuai putusan MA Nomor 2636 K/Pid.Sus/2018, tanggal 29 Januari 2019 terpidana atas nama Elegia M. Betaubun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS tahun 2012 sampai 2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp425,3 juta berdasarkan amar putusan dan terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal