Bupati Minta Pihak Pemicu Kerusuhan Warga di Maluku Tenggara Diproses Hukum

Antara
Bentrok warga di Maluku Tenggara. (Foto: Istimewa)

Selain pengamanan, bupati berharap ada sosialisasi dari aparat kepolisian kepada masyarakat, terutama dua kampung yang bermasalah, yakni Kampung Bombay dan Elath.

"Supaya kalau memang ada yang salah, kriminal murni, ya proses dulu, baru kita bikin cara penyelesaian lainnya," ujarnya.

Sementara ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara telah mendata bangunan sekolah yang rusak akibat konflik yang terjadi pada 12 November 2022.

"Sebentar lagi mau ujian, jadi kita pasti bicara dengan masyarakatnya untuk kita pindahkan dulu sekolah ke tempat lain dan itu akan jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mereka yang luka diobati, semua tanggung jawab pemerintah daerah," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.

"Masih pada tahap olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi," ujar Andi.

Peristiwa bentrok antarwarga di Kei Besar, Maluku Tenggara, pada 12 November 2022 mengakibatkan enam kendaraan roda dua terbakar di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elat, lalu enam rumah warga Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol mengalami kerusakan, dua bangunan sekolah SMP dan SMA di Wakatran juga rusak, serta 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.

Untuk korban luka-luka akibat terkena panah maupun sayatan benda tajam tercatat sebanyak 14 orang di Ohoi Bombay, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh orang, Ohoi Watsin enam orang, dan Elat 22 orang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal