Dari penangkapan caleg NasDem itu, petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di sejumlah tempat berbeda.
“Boim ini caleg NasDem nomor urut 7. Dia membeli sabu dari dua pengedar yakni, Samsul Rizal yang berdinas di BPBD Kota Ternate dan Yanto alias Noken dengan barang bukti sabu enam saset seberat 2,26 gram,” katanya, Selasa (28/5/2019).
Sedangkan salah satu pemasuk barang haram itu yakni Usman, dibekuk di Makassar. Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Makassar ini diduga telah melakukan bisnis haram sejak 2017.
“Petugas mengamankan sejumlah buku tabungan rekening bank dan ATM yang berisi Rp1 miliar lebih yang diduga hasil transaksi barang haram sabu,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Usman dapat dikenakan pasal berlapis tindak pidana pencucian uang. Para pelaku juga diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.