Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah 5 Tahun di Sungai

Antara
Ilustrasi pencabulan anak di Maluku Tengah.(Okezone/stutterstock)

AMBON, iNews.id - Pria tua berusia 66 tahun ditangkap anggota Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korbannya seorang bocah perempuan berusia 5 tahun.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HK berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka berinisial HS diamankan personl Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan PP Lease berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/361/VII/ 2022/Maluku/Resta Ambon," ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal