Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Edarkan Sabu

Ismail Sangaji
Polisi menangkap residivis narkoba yang kembali mengedarkan sabu di Ternate, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

"Paket diduga berisi narkoba ini dikirim dari Jakarta," ujar Kapolsek, Sabtu (2/9/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Kedua pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

10 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

13 jam lalu

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Capai Setinggi 500 Meter

1 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal