Polisi menangkap pria di Ambon berinisial SM alias Dondi. Dia diduga telah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun dengan ancaman pembunuhan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Atas perbuatannya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.