4 Tersangka Dugaan Korupsi Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Diperiksa Kejaksaan

Antara
Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa empat orang. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tenaga kesehatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi mengatakan, empat tersangka itu berinisial JAA, LML, MD serta HB. Mereka, kata dia merupakan pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

"Hari ini mereka sudah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Triono di Ambon, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku ditemukan kerugian keuangan negara Rp600 juta.

"Kedatangan mereka untuk diperiksa sebagai tersangka, namun untuk sementara belum ditahan penyidik karena proses pemeriksaannya masih berlanjut," ujarnya.

Dia menuturka, Kejati Maluku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat pegawai RSUD dr. M. Haulussy Ambon sebagai tersangka sejak awal November 2022.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

RSUD Pidie Jaya Kewalahan Tangani Korban Banjir Bandang, Pasien Membeludak Obat Menipis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal