3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 

Antara
Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

Usai persidangan, penasihat hukum menyatakan dalam pembelaannya akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Menurutnya, terdakwa MO dan MK hanya mengantarkan para pelaku lainnya untuk menganiaya korban.

Dalam peristiwa pidana ini, polisi menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya berinisial IN alias I, MK alias K, serta MO alias O yang berusia 16 dan 17 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial N alias E (32), K alias R (19), serta M alias B (23). 

Mereka baru menjalani sidang perdana dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh JPU dan pemeriksaan tiga orang saksi.

Sejumlah barang bukti antara lain sebuah kaos warna hitam, beserta empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengejar korban dan rekan-rekannya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal