3 Terdakwa di Bawah Umur Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan di JMP Ambon Dituntut Berbeda 

Antara
Majelis hakim PN Ambon menggelar sidang perdana kasus tindak pidana penganiayaan yang menewaskan korban di Jembatan Merah Putih atas tiga orang terdakwa. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id – Tiga terdakwa pelaku di bawah umur atas tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian korban di seputaran Jembatan Merah Putih, Poka, Kota Ambon dituntut bervariasi. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Imanuel Barru selaku hakim anggota.

JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada IN alias I yang didakwa melanggar Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana dengan vonis enam tahun penjara. Sementara untuk terdakwa MO dan MK dituntut hukuman penjara selama empat tahun karena melanggar pasal 351 KUHPidana serta pasal 55 KUHPidana.

“Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut hukuman penjara karena perbuatan mereka telah mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Eko menjelaskan, hal meringankan yakni para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Apalagi, terdakwa masih di bawah umur, serta belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Siska Louhenapessy.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal