28 Pelaku Perjalanan ke Saumlakki Positif Covid-19, Pemkab Batasi Transportasi

Antara
Pemkab Tanimbar gelar jumpa pers terkait bertambahnya pelaku perjalanan yang terpapar Covid-19. (Foto: Antara)

Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan ‘lockdown’ sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.

Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.

Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG Gempa Terkini M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Komitmen Jalankan Integrasi Transportasi Publik sesuai Instruksi Presiden

57 tahun lalu

Cabuli Siswi SMP, Oknum Polisi di Tanimbar Jadi Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Gempa Bumi M5,1 Guncang Kepulauan Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Longboat Tenggelam di Perairan Tanjung Jasi Tanimbar, 7 Penumpang Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal