28 Pelaku Perjalanan ke Saumlakki Positif Covid-19, Pemkab Batasi Transportasi

Antara
Pemkab Tanimbar gelar jumpa pers terkait bertambahnya pelaku perjalanan yang terpapar Covid-19. (Foto: Antara)

Bupati dalam instruksi tersebut menguraikan alasan pemberlakuan ‘lockdown’ sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid-19.

Beberapa dasar pemberlakuannya adalah SK Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI nomor 13 tahun 2020 tentang pembatasan penumpang di kapal, angkutan logistik dan pelayanan pelabuhan selama masa darurat penanggulangan bencana Covid-19.

Selain itu, Maklumat Gubernur Maluku nomor 443.1 - 18 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta memperhatikan lonjakan arus kunjungan penumpang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang meningkat drastis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 tahun lalu

BMKG Gempa Terkini M 6,8 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

3 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Komitmen Jalankan Integrasi Transportasi Publik sesuai Instruksi Presiden

3 tahun lalu

Cabuli Siswi SMP, Oknum Polisi di Tanimbar Jadi Tersangka dan Ditahan

3 tahun lalu

Gempa Bumi M5,1 Guncang Kepulauan Tanimbar, Tak Berpotensi Tsunami

3 tahun lalu

Longboat Tenggelam di Perairan Tanjung Jasi Tanimbar, 7 Penumpang Dievakuasi Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal