Pimpinan dua maskapai yang sedang melayani wilayah itu yakni Wings Air dan Susi Air akan disurati. Keduanya diminta untuk menghentikan sementara proses penerbangan masuk hingga batas waktu yang ditentukan.
"Khusus penerbangan TNI-Polri dan penerbangan nonkomersial lainnya, bisa diizinkan untuk terus terbang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Selain menyurati pimpinan maskapai, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menyurati Pemerintah Pusat dan Gubernur Maluku sebagai laporan. Termasuk dua pimpinan bandar udara yakni Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki dan Bandar Udara Larat.
"Kita juga akan menyurati pimpinan pelabuhan laut untuk menjalankan keputusan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Tanimbar telah beberapa kali memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dan keluar daerah tersebut. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang hendak keluar dan masuk, kecuali angkutan logistik.