2 Tersangka Korupsi DD-ADD Negeri Sirisori Islam Ditahan Kejari Ambon

Antara
Dua tersangka korupsi DD dan ADD Negeri Sirisori Islam, Saparua Timur, Maluku Tengah ditahan Kejari Ambon. (Foto Ilustrasi : Ist)

AMBON, iNews.id- Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah ditahan Kejakasaan Negeri Ambon. Kedua tersangka yakni Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditahan di Rutan Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tersangka Eddy Pattisahusiwa merupakan raja atau kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam dan Irfan Tuhepaly adalah sekretaris negeri.

"Kedua tersangka ditahan ke Rutan Ambon untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp360 juta," ujar Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (17/10/2022).

Menurut Wahyudi Kareba, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal