2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu

Antara
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

AMBON, iNews.id – Dua oknum polisi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (11/12/2019). Keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua oknum polisi tersebut, yakni Michael Ferdinandus (35) dan rekannya Ritwan Laimena (33). “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila di Ambon.

Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Selain itu, keduanya merupakan anggota Polri.

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani. Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kedua terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,11 gram ini dihukum selama dua tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal