Kedua oknum polisi itu sebelumnya ditangkap pada Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Waititar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku bahwa terjadi transaksi pengedaran narkoba di kawasan Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggara.
Anggota Dirnarkoba Polda, yakni Didin Ense, Fikri Firmansyah dan Kurnadi Ombi, yang mendapat informasi, menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIT, mereka melihat kedua terdakwa turun dari speedboat, lalu menggunakan sepeda motor ke arah Kota Ambon. Setelah itu, kedua terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor.
Anggota Dirnarkoba Polda Maluku kemudian mencegat keduanya dan mengamankan ke Mapolda Maluku. Mereka juga menyita barang bukti dua paket sabu, satu bong, satu pipet, tiga buah sedotan bekas gunting, dan satu dus rokok. Dari pengakuan kedua oknum polisi, sabu tersebut diperoleh dari teman mereka di Desa Kailolo.