Zona Merah Covid-19, Warga Lampung Utara Tak Boleh Gelar Hajatan

Jimi Irawan
Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait larangan menggelar hajatan (Jimi Irawan/iNews)

Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan.

Di poin berikutnya, dia menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan.

Satgas Covid-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten.

"Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," kata Plt Kadis Kesehatan Lampung Utara, Maya N Manan, melalaui pesan Whatsapp, Kamis (21/1/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal