Zona Merah Covid-19, Warga Lampung Utara Tak Boleh Gelar Hajatan

Jimi Irawan
Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait larangan menggelar hajatan (Jimi Irawan/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Warga Lampung Utara (Lampura), Lampung dilarang menggelar hajatan. Hal ini disebabkan Lampura menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Tak bolehnya menggelar hajatan di tengah pandemi ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lampura Budi Utomo.

Dalam SE nomor: 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021 ini, berisi terkait tak adanya izin atau rekomendasi untuk warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi.

Selain itu, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tingkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) setiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal