Dikatakan Umi, pelaku meyakinkan korban dia dapat meloloskan anaknya menjadi polisi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Atas dasar bujukan tersebut, korban kemudian menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap. Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri dan pelaku sulit dihubungi.
"Korban akhirnya menyadari telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan elaku," katanya.
Karenaa merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Agustus 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2024 berikut barang bukti bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang," ucapnya.