Wali Kota Bandarlampung Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha jika Langgar PPKM Level 3

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memantau jam operasional lokasi usaha di kota setempat. Rabu, (16/2/2022). (Foto: Antara/Ho)

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko Covid-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19. Pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandarlampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal