Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Ira Widyanti
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengundurkan diri dari jabatannya. (MPI/Ira Widyanti)

Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai caleg. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan, sampai saat ini total ada 44 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri. Namun tidak ada nama Chusnunia dalam daftar 44 kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut. 

"Saya cek data belum ada. Jadi bisa dua macam. Ada yang bersangkutan langsung datang memberitahukan ke kami, ada juga yang bersurat ke KPU RI dan ditembuskan kepada kami (Kemendagri)," katanya. 

Menurut Benni, 44 kepala daerah tersebut masih menjabat. Untuk itu mereka harus benar-benar mundur pada saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.

Lebih lanjut Benni berharap para kepala daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk segera mengajukan pengunduran diri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal