Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai caleg. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan mengatakan, sampai saat ini total ada 44 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri. Namun tidak ada nama Chusnunia dalam daftar 44 kepala daerah yang mengundurkan diri tersebut.
"Saya cek data belum ada. Jadi bisa dua macam. Ada yang bersangkutan langsung datang memberitahukan ke kami, ada juga yang bersurat ke KPU RI dan ditembuskan kepada kami (Kemendagri)," katanya.
Menurut Benni, 44 kepala daerah tersebut masih menjabat. Untuk itu mereka harus benar-benar mundur pada saat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.
Lebih lanjut Benni berharap para kepala daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk segera mengajukan pengunduran diri.