"Kami juga rutin memberikan pembekalan mental," tuturnya.
Setelah resmi dipecat dari kepolisian, Aipda RS masih berhadapan dengan sanksi pidana.
Dia menjadi tersangka pembunuhan dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.