Tok! Terbukti Cabuli Murid, Guru Agama di Lampung Divonis 10 Tahun Penjara 

Antara
Majelis hakim jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada guru agam yang cabuli murid (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis 10 tahun penjara terhadap guru agama cabul. Guru agama bernama Hafidz Mulky merupakan terdakwa kasus pencabulan muridnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu lalu (15/6/2022).

Selain memvonis hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata dia.

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Surabaya, Guru Agama Tewas Diduga Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Cerita Afat Satu-satunya Guru Agama Konghucu yang Lolos Jadi Siswa SIPSS Polri

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal