"Ada gesper dan topi sekolah yang tertinggal kami temukan di TKP," katanya.
Menurut Muazam, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
"Mohon bersabar ya, nanti akan kami sampaikan info lanjutan," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim Resmob dan Jatanras guna membackup kasus tersebut. Pelaku bisa terancam hukuman 5 tahun penjara dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, satu pelajar tewas akibat terlibat tawuran di Jalan Soekarno Hatta atau tepatnya dekat SMAN 5 Bandarlampung, Senin (30/10/2023) sore.
Seorang saksi Bayu Angga mengaku melihat kejadian tawuran tersebut. Menurutnya, ada puluhan remaja yang terlibat dalam perkelahian pelajar.
"Iya tadi ada yang tawuran pelajar semua, terus satu tewas, yang lain pada kabur," ujar Bayu.