Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

Kurnia Illahi
Fakta mengejutkan terungkap dari laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung. (Foto: Polres Tanggamus).

“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” katanya.

Menurutnya, Polres Tanggamus berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan objektif dalam menangani setiap kasus. “Langkah ini kami ambil bukan semata penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga.

Dalam video pernyataannya, BC mengakui bahwa tuduhan perampokan dan percobaan perkosaan yang dia laporkan tidak benar. 

"Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," kata BC. 

Dia juga menyampaikan permohonan maaf ke polisi. "Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Lampung, Berawal Motor Nelayan Raib saat Akan Salat Subuh

57 tahun lalu

Motif Penyerangan Warkop di Tanah Abang Terungkap: Balas Dendam Berujung Pencurian

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal