“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” katanya.
Menurutnya, Polres Tanggamus berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan objektif dalam menangani setiap kasus. “Langkah ini kami ambil bukan semata penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga.
Dalam video pernyataannya, BC mengakui bahwa tuduhan perampokan dan percobaan perkosaan yang dia laporkan tidak benar.
"Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," kata BC.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf ke polisi. "Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.