Terlibat Curanmor, Bripka RAM Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Ira Widyanti
Bripka RAM resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena terlibat curanmor. (Dokumen Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bripka RAM resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan karena RAM terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor

Kabid Humas Polda Lampung Kombed Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terhadap oknum Bripka RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandarlampung, Rabu (8/3/2023).

Pandra menjelaskan, oknum Bripka RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kemudian oknum RAM juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Pandra, Kamis (9/3/2023).

Pandra menuturkan, perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Untuk itu, kata Pandra, Komisi sidang etik Profesi Polri mengambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

2 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

10 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

24 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal