Tangani UU ITE, Polri dan Kominfo Bakal Bentuk Satuan Khusus Digital

Puteranegara Batubara
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengambil langkah untuk nenangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah awalnya dengan membentuk satuan khusus (Satsus) serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Polri berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program virtual police.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Virtual Police, kata Ahmad, nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya yaitu mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.

"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Hadirkan TAC dan Layanan AI Chat Sipolan

57 tahun lalu

Pria di Kulonprogo Tertangkap Basah Rekam Tetangga Mandi, Langsung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal