Terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tiri mengadu kepada pamannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandung. Ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di luar negeri (Singapura).
Jika terbukti melakukan tindak asusila sebagaimana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.