Tak Punya Izin, 2 Penambang Liar di Lampung Timur Diborgol Polisi

Antara
Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. (iNews.id)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan liar di Lampung Timur. Keduanya yakni IS (58) dan SY (65).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, keduanya diduga melakukan penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur.

"Kedua pelaku yakni IS warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung, dan SY warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga," kata Zaky, Jumat (7/10/2022).

Zaky menambahkan, penangkapan berawal pada hari Selasa (4/10/22), Sat Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan.

"Dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa penambangan tersebut adalah ilegal," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lampung, Sopir Kelelahan hingga Truk Hilang Kendali dan Terguling di Rawa

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Lampung Timur Rusak Diterjang Angin Kencang, Listrik Sempat Padam

57 tahun lalu

Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

57 tahun lalu

Viral Pria Magelang Nekat Masuk Kolong Truk ke Lampung, Alasannya Bikin Pilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal