Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga

Indra Siregar
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

“Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci, sehingga dia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya,” katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta. Tak terima jadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) pukul 01.00 WIB, saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa.

Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua ponsel hasil curian yakni Oppo F5 dan Oppo A3S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal