Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga

Indra Siregar
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja yang juga residivis kasus pencurian di Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial HR (17) mencuri ponsel milik tetangganya.

“Pelaku ini resedivis, telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung,” kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, Selasa (29/11/2022).

Aksi pencurian ini dilakukan di Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB dengan korban Yuniarti (26).

Saat itu, kata Musakir, korban baru bangun tidur, saat melek mata, korban tidak melihat dua ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang dicas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal