LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menarik 12 kendaraan dinas dari pemegangnya. Penarikan itu dilakukan karena pajak kendaraan dinas itu tak dibayar.
Instruksi penarikan mobil dinas itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra saat apel di pelataran Stadion Sukung, Kotabumi, Rabu (31/8/2022).
Dalam apel tersebut ada 159 kendaraan pelat merah yang diperiksa.
"Kita masih memberi toleransi sampai besok untuk membayarkan pajaknya. Jika masih (menunggak pajak), kendaraannya akan kita gudangkan," kata Ardian.
Ardian mengapresiasi para pejabat yang taat membayar pajak kendaraan dinas yang dimilikinya dan merawatnya dengan baik.
Menurutnya, apel kendaraan dinas ini akan digelar tiap bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan dinas.