Tak Bayar Pajak, 12 Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Ditarik 

Jimi Irawan
Wabup Lampung Utara Ardian Saputra memeriksa kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara. (Foto: Jimi Irawan)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menarik 12 kendaraan dinas dari pemegangnya. Penarikan itu dilakukan karena pajak kendaraan dinas itu tak dibayar.

Instruksi penarikan mobil dinas itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra saat apel di pelataran Stadion Sukung, Kotabumi, Rabu (31/8/2022).

Dalam apel tersebut ada 159 kendaraan pelat merah yang diperiksa. 

"Kita masih memberi toleransi sampai besok untuk membayarkan pajaknya. Jika masih (menunggak pajak), kendaraannya akan kita gudangkan," kata Ardian.

Ardian mengapresiasi para pejabat yang taat membayar pajak kendaraan dinas yang dimilikinya dan merawatnya dengan baik.

Menurutnya, apel kendaraan dinas ini akan digelar tiap bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan dinas. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal