Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Terancam 6 Tahun Penjara 

Ira Widyanti
Barang bukti mobil anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah 5 tahun hingga tewas diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi masih memeriksa anggota DPRD Lampung, ORM yang menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas. ORM terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Statusnya (ORM) masih terperiksa dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," ujar Ikhwan dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta. 

Ikhwan menjelaskan, polisi telah datang ke lokasi kembali untuk melakukan olah TKP ulang agar bisa membuat terang suatu peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Lansia hingga Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan 2 Motor di Bandarlampung, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Anggota Polisi di Bandarlampung Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Inafis Olah TKP

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bandarlampung, Pemotor Tewas Terlindas Truk saat Jatuh Hindari Lubang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Remaja Bersajam di Bandarlampung, Diduga Hendak Tawuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal