Sempat Akan Bebas Bersyarat, Terpidana Mati di Lampung kembali Masuk Bui

Antara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung (Antara)

"Jadi M Sulton ini bebas di tanggal 15 November 2022, tapi di tanggal 8 November 2022 kami mendapatkan dari kejaksaan bahwa M Sulton ini ada perkara lain. Jadi kami tidak bisa bebaskan," kata Porman Siregar, Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan tidak dibebaskannya M Sulton tersebut merupakan permintaan dari pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Pihak kejaksaan telah mengirimkan surat agar narapidana M Sulton tidak dibebaskan terlebih dahulu lantaran M Sulton sedang dalam upaya perkara lain.

"Kita kirim surat kepada kejaksaan apakah M Sulton ada perkara lain dan dalam waktu batas 14 hari pihak kejaksaan juga mengirim surat agar M Sulton tidak dibebaskan karena sedang dalam perkara lain. Dalam hal ini juga, jaksa sebagai eksekutor," kata dia.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan mengatakan, pihaknya telah meminta agar PB ditinjau kembali dan dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat seperti masih terjerat dalam perkara lain.

"Syarat PB itu kan tidak ada perkara lain, sedangkan M Sulton masih ada perkara lain. Makanya kami minta ditinjau lagi dan dibatalkan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal