Adapun modus yang dilakukan keduanya dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari rumah. Kemudian mereka menyambung kabel kontak untuk menyalakan motor lalu membawa kabur.
“Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, pelaku Niko menyambungkan kabel agar motor bisa hidup,” ucapnya.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri lantaran terlilit utang.
“Ide mencuri dari si perempuan karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku perempuan,” ucapnya.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial seharga Rp6 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone (HP).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.