Santri di Lampung Selatan Tewas Dianiaya Senior, Ini Kata Kapolres

Ira Widyanti
Ilustrasi santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda, Lampung Selatan tewas usai menjalani hukuman dari senior. (Foto: Ist)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menyebut Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda, Lampung Selatan tewas usai menjalani hukuman. Almarhum diduga mengalami penganiayaan dari senior saat mengikuti kegiatan pencak silat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, santri tewas sebelumnya sempat tidak menghadiri latihan pencak silat karena sedang mengikuti kegiatan pramuka.

"Korban ini tidak hadir di beberapa kegiatan latihan pencak silat, beberapa seniornya menanyakan ke teman-teman yang memang setingkat dengan korban. Mengetahui hal tersebut, saat korban hadir latihan yang bertepatan dengan acara kenaikan sabuk, dia akhirnya harus menjalani hukuman," ujar Yusriandi, Senin (4/3/2024).

Menurutnya tidak hanya korban yang menjalani hukuman tersebut. Ada enam rekan lainnya juga menjalani hukuman bersama korban.

"Jadi itu nggak hanya korban, teman-temannya tadi yang memberitahukan korban sedang mengikuti kegiatan pramuka juga diharuskan menjalankan hukuman. Total ada tujuh santri termasuk korban yang menjalani hukuman tersebut," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal