Sah, Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada dan Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ditetapkan pada Rabu 28 Februari 2024. Sementara pemungutan suara Pilkada Serentak yakni tanggal 27 November 2024..

Jadwal ini merupakan hasil konsinyering yang dilakukan Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (3/6/2021) malam.

Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak. Kabar tersebut dibenarkan  Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Berikut empat poin hasil konsinyering terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2021;

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Dapat Nomor Urut 1, Muhidin Optimistis Kembali Menang di Pilkada Kalsel

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

57 tahun lalu

Wakil Ketua Umum Perindo Sebut Demokrasi Indonesia Cacat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal