PESAWARAN, iNews.id – Remaja berinisial AEA (17) pembunuh anggota polisiLampung Tengahnekat kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung.
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Gunung Sugih tersebut kabur dari LPKA pada Senin (20/5/2024) dini hari. Dia ditangkap kembali saat menumpang travel di Kecamatan Gading Rejo, Lampung Tengah, Selasa (21/5) pagi.
"Pengakuannya dia ingin ketemu adiknya yang masih kecil di Kota Gajah," ujar Kepala LPKA Kelas IIA Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan, Selasa (21/5/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Anggit, usai menemui sang adik, AEA berencana untuk melarikan diri ke Jambi.
Kepada petugas, AEA mengaku berani melarikan diri karena sudah sangat ingin bertemu dengan sang adik yang masih berumur 6 tahun.